Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Selama Larangan Mudik, PT KAI Siapkan 7 Kereta Api

6 Mei 2021, 16:28 WIB
PT KAI Persero siapkan tujuh kereta api jarak jauh. /Tangkap layar Instagram.com/@keretaapikita

BERITA SLEMAN - Salah satu langkah pemerintah untuk mencegah persebaran Covid-19, mudik atau pulang kampung di hari raya Idul Fitri dilarang. Sejak tanggal 4 Mei 2021 lalu, penyekatan mudik mulai berlaku.

Dengan syarat dan ketentuan tertentu, Perjalanan ke luar kota untuk keperluan mudik dilarang sementara untuk kepentingan non mudik seperti keperluan dinas atau bisnis dilonggarkan.

Untuk mengakomodasi perjalanan mendesak atau keperluan non mudik selama periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI Persero Daop 1 Jakarta mengoperasikan kereta perjalanan jarak jauh.

Baca Juga: Catat, Ini 10 Pos Penyekatan Mudik di Yogyakarta, Aktif 24 Jam!

Tujuh kereta jarak jauh dengan empat kereta diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan tiga kereta dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang, dioperasikan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta.

 

Untuk keperluan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan tertentu lainnya, masuk kategori perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Adapun untuk masyarakat sipil yang hendak melakukan perjalanan mendesak non mudik harus melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat dimana masyarakat tinggal.

Untuk perjalanan dinas resmi harus disertai dengan surat izin atau surat tugas untuk melakukan perjalanan dinas yang ditanda tangani basah atau elektronik.

Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Perjalanan jarak jauh juga hanya berlaku untuk individu untuk perjalanan pergi hingga pulang dan wajib bagi pelaku perjalanan di atas 17 tahun.

Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Gubernur DIY Himbau Warga Yogyakarta untuk Tak Mudik dan Takbir Keliling

Berikut ini adalah rincian syarat pelaku perjalanan kereta jarak jauh:

  1. Hanya diperuntukkan bagi perjalanan mendesak untuk keperluan non mudik.
  2. Melampirkan surat tugas bagi perjalanan bisnis atau dinas, dan surat izin perjalanan dari desa atau lurah bagi perjalanan mendesak non bisnis atau dinas.
  3. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Persyaratan berlaku untuk individual.

Petugas akan melakukan pengecekan berkas-berkas secara teliti untuk syarat-syarat yang wajib dibawa calon pelaku perjalanan, dan apabila tidak memenuhi persyaratan maka jadwal keberangkatan akan dibatalkan.***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler