IDAI Klarifikasi Terkait Isu Larangan Penggunaan Paracetamol

19 Oktober 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut pada anak. /Foto: Polina Tankilevitch/Pexels/

BERITA SLEMAN – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) buka suara terkait isu larangan penggunaan paracetamol untuk meredakan demam anak. 

Isu tersebut muncul akibat ditemukannya gangguan gagal ginjal akut pada anak yang penyebabnya masih diselidiki. 

Diketahui, IDAI mencatat telah menemukan 152 anak mengalami gangguan gagal ginjal akut misterius tersebut. 

Baca Juga: Kemenkes Imbau Orang Tua Kenali Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak

Data kasus gagal ginjal akut misterius ini dihimpun pada periode 26 September hingga 14 Oktober 2022

Dilansir dari portal Pikiran Rakyat dengan judul,"Klarifikasi IDAI Soal Penggunaan Parasetamol: Boleh Dikonsumsi Anak-anak Sesuai Anjuran Dokter" Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso beberapa waktu lalu menyampaikan laporan terkait jumlah kasus gagal ginjal pada anak di Indonesia. 

"Ada 16 cabang yang melaporkan, tapi belum semua (cabang IDAI) bisa melaporkannya. Di sini bahkan sampai 14 Oktober ada 152 kasus, padahal tadinya (pada 12 Oktober 2022) ada 146 kasus," katanya, dikutip pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Misterius pada Anak, IDAI Beri Rekomendasi Kemenkes untuk Hindari Penggunaan Paracetamol

Adapun, pihak IDAI masih belum mengetahui pasti penyebab dari tingginya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia tersebut.

"Dari 192 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia, belum ada satupun yang mengerucut pada satu konklusi ginjal," ujarnya.

Oleh karena hal tersebut, IDAI meminta para orang tua untuk lebih berhati-hati dengan penggunaan obat sirup yang mengandung parasetamol untuk anak-anak.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual

Pasalnya, menurut keterangan Piprim, pihak IDAI masih mendalami lebih lanjut soal keterkaitan antara kandungan dietilen glikol dan etilen glikol dalam bahan pelarut obat sirup yang mengandung parasetamol dengan kasus gagal ginjal.

"Pelajaran kasus di Gambia, kandungan etilen glikol di pelarut obat batuk sirup banyak memicu kejadian gangguan ginjal akut. Saat itu distop, kasusnya menurun," ucapnya.

Meski demikian, Piprim menegaskan bahwa konsumsi obat sirup yang mengandung paracetamol masih diperbolehkan, namun dengan anjuran dokter jika mengalami gejala demam.

Baca Juga: Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Presiden FIFA Bahas 5 Poin Penting Sepak Bola Indonesia

"Kalau sudah ada hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan produk tertentu mengandung bahan berbahaya, silahkan," tuturnya.

Hal tersebut juga turut menuai komentar dari salah satu dokter Indonesia yang juga aktif di sosial media. Melalui akun Twitter-nya, dr. Andi Khomeini pun turut menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat sirup paracetamol terlebih dahulu.

"Untuk sementara waktu teman-teman mohon hindari pemakaian obat sirup parasetamol. Apalagi yang mengandung etilen glikol dan atau dietilen glikol," katanya dalam Twitter @dr_koko28.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Bangun Ulang Stadion Kanjuruhan Sesuai Standar FIFA Sebagai Contoh Stadion di Indonesia

"Ditengarai sebagai satu dari beberapa penyebab terjadinya gangguan fungsi ginjal akut pada anak-anak," ujarnya, melanjutkan penjelasan.

Meski demikian, Andi pun meminta agar masyarakat tetap tenang dengan membaca kandungan pada setiap obat yang akan dikonsumsi.

"Teman-teman jangan panik. Baca label. Kenali isi. Penting untuk tahu darimana asal obat tersebut," ucapnya.

Baca Juga: KAI Beri Tiket Tarif Promo 'GoVember' untuk KA Argo Cheribon Mulai 1 November 2022

"Juga tanggal kadaluarsa. Termasuk negara asal obat diproduksi. Obat Indonesia lebih aman. BPOM kita lebih ketat," tuturnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Andi pun menghimbau agar masyarakat mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada dokter dan apoteker mengenai obat yang akan dikonsumsi atau diberikan kepada anak.

"Jika tidak bisa dengan obat sirup, opsinya sebaiknya puyer. Konsultasikan ke dokter dan apoteker. Obat sesuai indikasi," katanya.***( Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat)

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler