Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Selama Larangan Mudik, PT KAI Siapkan 7 Kereta Api

- 6 Mei 2021, 16:28 WIB
PT KAI Persero siapkan tujuh kereta api jarak jauh.
PT KAI Persero siapkan tujuh kereta api jarak jauh. /Tangkap layar Instagram.com/@keretaapikita

Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Perjalanan jarak jauh juga hanya berlaku untuk individu untuk perjalanan pergi hingga pulang dan wajib bagi pelaku perjalanan di atas 17 tahun.

Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Gubernur DIY Himbau Warga Yogyakarta untuk Tak Mudik dan Takbir Keliling

Berikut ini adalah rincian syarat pelaku perjalanan kereta jarak jauh:

  1. Hanya diperuntukkan bagi perjalanan mendesak untuk keperluan non mudik.
  2. Melampirkan surat tugas bagi perjalanan bisnis atau dinas, dan surat izin perjalanan dari desa atau lurah bagi perjalanan mendesak non bisnis atau dinas.
  3. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Persyaratan berlaku untuk individual.

Petugas akan melakukan pengecekan berkas-berkas secara teliti untuk syarat-syarat yang wajib dibawa calon pelaku perjalanan, dan apabila tidak memenuhi persyaratan maka jadwal keberangkatan akan dibatalkan.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah