Update Kasus Penembakan Sesama Polisi: Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 4 Agustus 2022, 20:31 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dalam kasus penembakan Brigadir J
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dalam kasus penembakan Brigadir J /Twitter @EsTeh_28/

BERITA SLEMAN - Peristiwa baku tembak yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E akhirnya menemukan titik terang. 

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

Kejadian ini bermula saat baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sore. 

Baca Juga: Mengungkap Sosok Bharada E yang Terlibat Aksi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Baku tembak yang menewaskan Brigadir J ini melalui berbagai proses penyidikan kepolisian. 

Salah satunya ialah proses autopsi ulang yang dilaksanakan di kampung halaman Brigadir J, di Jambi. 

Setelah melalui berbagai tahap penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian yang dikutip Berita Sleman dari Antara pada Kamis, 4 Agustus 2022. 

Baca Juga: Proses Autopsi Ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan Dihadiri oleh Tim Khusus Polri

Dikutip dari Antara, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini atas laporan dari keluarga Brigadir J mengenai pembunuhan. 

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” tambah Andi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Menuntut Kasus Penembakan Sesama Anggota Polri Diungkap Secara Transparan

Mengenai dugaan pembunuhan berancana, saat ini Polisi masih menyelidiki kasus dengan seksama.

Andi bahkan meminta masyarakat untuk mengawal proses penyidikan ini.

"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," pungkas Andi.***

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah