Baca Juga: Mengungkap Sosok Bharada E yang Terlibat Aksi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
Sehubungan dengan kasus ini, Polri telah memeriksa 25 orang orang Personel yang melanggar prosedur tidak profesional mengenai olah tempat kejadian perkara (TKP).
Bahkan Polri telah mencopot jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik.
Salah satu yang terkena imbas pencopotan jabatan ialah Irjen Pol. Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Saat ini Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok guna pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Penyelidikan kasus ini terus bergulir karena berbagai bukti baru terus bermunculan.
Polri telah memastikan jika penyelidikan kasus kematian Brigadir J akan diproses secara terbuka dan diselesaikan sampai akhir tanpa ada yang ditutupi.***