Bharada Eliezer Mengaku Perintah Penembakan Brigadir J Merupakan Perintah Atasan

- 10 Agustus 2022, 17:00 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Baca Juga: Update Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka

Peristiwa yang sebenarnya terjadi ialah penembakan kepada Brigadir J hingga tewas. 

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS,” tambahnya.

Kasus penembakan Brigadir J menemukan fakta baru sejak Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. 

Bharada E memberikan keterangan yang membantu penyidik untuk mendapatkan fakta-fakta baru mengenai kasus ini. 

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Sesama Polisi: Satu Tersangka Baru Ditetapkan

Fakta baru tersebut antara lain bahwa Irjen FS menembakkan peluru ke dinding untuk membuat kejadian terlihat seperti baku tembak. 

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” kata Listyo Sigit.

Dengan ditetapkannya Irjen FS sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. 

Bharada E yang melakukan penembakan, RR dan KM yang membantu dan menyaksikan penembakan korban, serta FS yang menyusun skenario pembunuhan. 

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah