Bharada Eliezer Mengaku Perintah Penembakan Brigadir J Merupakan Perintah Atasan

- 10 Agustus 2022, 17:00 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

BERITA SLEMAN - Peristiwa penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E dilakukan atas dasar perintah atasan. 

Bharada E mengaku kepada penyidik mengenai detail kejadian tersebut. 

Sebelumnya diberitakan jika penembakan terhadap Brigadir J merupakan asli baku tembak atas dasar pembelaan diri. 

Belakangan diketahui jika dalam kasus tersebut tidak ada baku tembak.

Baca Juga: Mengejutkan! Pengakuan Bharada E: Tidak Ada Baku Tembak dalam Kasus Brigadir J

Proyektil yang berasal dari senjata Brigadir J ditembakkan oleh Ferdy Sambo ke dinding sekitar TKP untuk mengesankan terjadinya peristiwa baku tembak. 

Dikutip dari Antara, Ferdy Sambo disebut melakukan rekayasa aksi tembak-menembak yang terjadi di rumah dinasnya. 

Keterangan ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 malam. 

“Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” ucap Prabowo. 

Baca Juga: Update Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka

Peristiwa yang sebenarnya terjadi ialah penembakan kepada Brigadir J hingga tewas. 

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS,” tambahnya.

Kasus penembakan Brigadir J menemukan fakta baru sejak Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. 

Bharada E memberikan keterangan yang membantu penyidik untuk mendapatkan fakta-fakta baru mengenai kasus ini. 

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Sesama Polisi: Satu Tersangka Baru Ditetapkan

Fakta baru tersebut antara lain bahwa Irjen FS menembakkan peluru ke dinding untuk membuat kejadian terlihat seperti baku tembak. 

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” kata Listyo Sigit.

Dengan ditetapkannya Irjen FS sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. 

Bharada E yang melakukan penembakan, RR dan KM yang membantu dan menyaksikan penembakan korban, serta FS yang menyusun skenario pembunuhan. 

“Inspektur Jenderal Polisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” tambah Adrianto yang dilansir Berita Sleman dari Antara.***

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah