Komisi III DPR RI, Mardani Ali Sera Beri Apresiasi kepada Pengacara Bharada E dan Polisi

- 10 Agustus 2022, 19:14 WIB
Ilustrasi. Mardani Ali Sera mengapresiasi pengacara Bharada E yang tahan dengan tekanan dari berbagai sisi.
Ilustrasi. Mardani Ali Sera mengapresiasi pengacara Bharada E yang tahan dengan tekanan dari berbagai sisi. /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITA SLEMAN - Pada Selasa, 9 Agustus 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru atas kasus pembunuhan brigadir J yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) yang menjadi dalang dalam kasus ini.

Alasan ditetapkannya FS sebagai tersangka disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada konferensi pers Mabes Polri Selasa, 9 Agustus 2022.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” kata Kabareskrim.

Baca Juga: Bhararada Eliezer Mengaku Perintah Penembakan Brigadir J Merupakan Perintah Atasan

Dengan apa yang ia perbuat atas kejadian ini tersangka FS terancam dijerat Pasal 340 subsider Pasar 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Titik terang sampai saat ini tak terlepas dari keberanian Bharada E untuk membuka fakta yang sebenarnya.

Dengan didampingi pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, Bharada E menyampaikan fakta-fakta yang diketahuinya selama ini. 

Baca Juga: Update Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka

Sikap ini diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR RI Mardani Ali Sera. Ia memohon kepada aparat penegak hukum supaya dapat memberikan perlindungan.

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x