Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Putuskan Hentikan Sementara Seluruh Liga Sepak Bola di Indonesia
Terakhir, kesalahan Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang tidak terletak pada perintah, melainkan pembiaran saat prosedur itu terjadi.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ujar Kapolri.
Dalam keterangan yang sama, kepada media massa, Kapolri memastikan bahwa tim investigasi bentukkannya telah memeriksa sebanyak 48 saksi.
Dari total jumlah saksi tersebut, 31 diantaranya merupakan personel Polri yang bersinggungan erat dengan kerusuhan, lantaran berada di lokasi kejadian saat tragedi meletus. ***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)