"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ucap Listyo Sigit.
Selain AHL, ada juga Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema.
Baca Juga: Ungkapan Duka Cita Raja Charles III dan Istrinya Camilla untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
Sementara, Kapolri melanjutkan bahwa tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari unsur kepolisian.
Diantaranya adalah pria berinisial H selaku anggota Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang BS, dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS.
Dia menambahkan, peran ketiga unsur Polri itu berhubungan dengan penembakan gas air mata saat kerusuhan mulai bereskalasi.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.
Selanjutnya, tersangka kedua unsur Polri, BS, juga ditersangkakan dengan alasan serupa, yaitu memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ucap Kapolri.