Terbaru! Kapolri Rilis 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB dan Ketua Panpel Arema FC

- 7 Oktober 2022, 08:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada saat memberikan keterangan terkait tragedi Kanjuruhan, di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022 malam
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada saat memberikan keterangan terkait tragedi Kanjuruhan, di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022 malam /

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ucap Listyo Sigit.

Selain AHL, ada juga Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema.

Baca Juga: Ungkapan Duka Cita Raja Charles III dan Istrinya Camilla untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Sementara, Kapolri melanjutkan bahwa tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari unsur kepolisian.

Diantaranya adalah pria berinisial H selaku anggota Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang BS, dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS.

Dia menambahkan, peran ketiga unsur Polri itu berhubungan dengan penembakan gas air mata saat kerusuhan mulai bereskalasi.

Baca Juga: Usai Kunjungi Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi Perintah Menteri PUR Audit Seluruh Stadion di Indonesia

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Selanjutnya, tersangka kedua unsur Polri, BS, juga ditersangkakan dengan alasan serupa, yaitu memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ucap Kapolri.

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah