BERITA SLEMAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang industri farmasi untuk menjadikan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan baku utama obat.
Keputusan ini merupakan dampak dari fenomena gagal ginjal akut misterius yang menyerang ratusan anak-anak di Indonesia.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers pada Minggu, 23 Oktober 2022.
Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, Berikut 6 Anjuran BPOM Terkait Penggunaan Obat Secara Aman
Penny Kusumastuti Lukito juga menyampaikan bahwa kedua zat tersebut masih dapat digunakan dengan syarat hanya digunakan sebagai bahan tambahan dengan dosis yang telah ditentukan.
Dilansir dari portal Pikiran Rakyat dengan judul,"BPOM Haramkan Industri Farmasi Jadikan EG dan DEG sebagai Bahan Baku, Buntut Gagal Ginjal Akut" berikut penjelasan dari Kepala BPOM terkait ketentuan penggunaan EG dan DEG.
"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan. EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ucap dia, dalam konferensi pers, Minggu, 23 Oktober 2022.
Dia melanjutkan, merujuk standar internasional, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan.