Buntut Kasus Gagal Ginjal, BPOM Larang Penggunaan EG dan DEG Sebagai Bahan Baku Obat

- 24 Oktober 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi - BPOM larang penggunaan EG dan DEG sebagai bahan baku obat
Ilustrasi - BPOM larang penggunaan EG dan DEG sebagai bahan baku obat /PEXELS/Anna Shvets

BERITA SLEMAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang industri farmasi untuk menjadikan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan baku utama obat. 

Keputusan ini merupakan dampak dari fenomena gagal ginjal akut misterius yang menyerang ratusan anak-anak di Indonesia. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers pada Minggu, 23 Oktober 2022. 

Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, Berikut 6 Anjuran BPOM Terkait Penggunaan Obat Secara Aman

Penny Kusumastuti Lukito juga menyampaikan bahwa kedua zat tersebut masih dapat digunakan dengan syarat hanya digunakan sebagai bahan tambahan dengan dosis yang telah ditentukan. 

Dilansir dari portal Pikiran Rakyat dengan judul,"BPOM Haramkan Industri Farmasi Jadikan EG dan DEG sebagai Bahan Baku, Buntut Gagal Ginjal Akut" berikut penjelasan dari Kepala BPOM terkait ketentuan penggunaan EG dan DEG. 

"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan. EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ucap dia, dalam konferensi pers, Minggu, 23 Oktober 2022.

Baca Juga: Menko PMK Singgung Kebijakan Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia, Begini Penjelasannya

Dia melanjutkan, merujuk standar internasional, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan.

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x