Buntut Kasus Gagal Ginjal, BPOM Larang Penggunaan EG dan DEG Sebagai Bahan Baku Obat

- 24 Oktober 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi - BPOM larang penggunaan EG dan DEG sebagai bahan baku obat
Ilustrasi - BPOM larang penggunaan EG dan DEG sebagai bahan baku obat /PEXELS/Anna Shvets

Baca Juga: Obat Gagal Ginjal Akut Dikirim dari Singapura, Menkes: Sudah Kita Tes, Aman dan Relatif Menyembuhkan

Lewat Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, penelusuran diambil dari data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops.

"Ini penelusuran yang kami lakukan dari mulai awal, ada 133 sirup obat terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol," ucap Penny.

"Sehingga (133 obat tersebut) aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," kata dia lagi, di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu, 23 Oktober 2022. ***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah