Kanit IV Reskrim Polresta Sleman Inspektur Polisi Satu Apfryyadi menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan masyarakat pada Januari 2020.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan cukup lama hingga September 2021 karena menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
Dari hasil audit tersebut disimpulkan bahwa akibat pemotongan dana BOS tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp299.960.000.
"Dana yang harusnya diterima atau masuk (di SMK) itu Rp700 juta sekian dari 2016 sampai 2019, kemudian yang dikorupsi Rp299 juta sekian," ujarnya.
Mengenai modus pelaku, Apfryyadi mengungkapkan selama periode 2016 hingga 2019, tersangka RD dan NT selaku bendahara BOS mengambil dana BOS dari bank. Namun, dana BOS yang telah diambil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan di SMK "S".
"Melainkan dana tersebut disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah," ujarnya.
Baca Juga: 5 Poin Kolaborasi Pemerintah RI, FIFA, dan AFC untuk Tranformasi Sepak Bola Indonesia
Selanjutnya, dana BOS yang diterima bendahara sekolah masih dipotong lagi dan dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi para pelaku dan tim dana BOS di SMK tersebut yang berjumlah empat orang.
Tersangka RD dan NT juga melakukan manipulasi data untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemanfaatan dana BOS ke dinas pendidikan setempat.