Mantan Kepala Sekolah SMK Swasta di Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Terancam Penjara Hingga 20 Tahun

- 10 Oktober 2022, 15:15 WIB
Mantan kepala sekolah SMK swasta di Sleman jadi tersangka korupsi dana BOS
Mantan kepala sekolah SMK swasta di Sleman jadi tersangka korupsi dana BOS /Pexels

Kanit IV Reskrim Polresta Sleman Inspektur Polisi Satu Apfryyadi menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan masyarakat pada Januari 2020.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan cukup lama hingga September 2021 karena menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

Dari hasil audit tersebut disimpulkan bahwa akibat pemotongan dana BOS tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp299.960.000.

Baca Juga: Hadirkan 18 Klub, PT LIB Bahas Nasib Kelanjutan Liga 1 Usai Dihentikan Sementara Imbas Tragedi Kanjuruhan

"Dana yang harusnya diterima atau masuk (di SMK) itu Rp700 juta sekian dari 2016 sampai 2019, kemudian yang dikorupsi Rp299 juta sekian," ujarnya.

Mengenai modus pelaku, Apfryyadi mengungkapkan selama periode 2016 hingga 2019, tersangka RD dan NT selaku bendahara BOS mengambil dana BOS dari bank. Namun, dana BOS yang telah diambil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan di SMK "S".

"Melainkan dana tersebut disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah," ujarnya.

Baca Juga: 5 Poin Kolaborasi Pemerintah RI, FIFA, dan AFC untuk Tranformasi Sepak Bola Indonesia

Selanjutnya, dana BOS yang diterima bendahara sekolah masih dipotong lagi dan dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi para pelaku dan tim dana BOS di SMK tersebut yang berjumlah empat orang.

Tersangka RD dan NT juga melakukan manipulasi data untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemanfaatan dana BOS ke dinas pendidikan setempat.

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x