"Untuk laporan ke dinas kan mereka wajib bikin LPJ sehingga ada yang menggunakan bukan nota yang sebenarnya," ujarnya.
Baca Juga: Polri Bantah Temuan Washington Post Terkait 40 Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
Menurut Apfryyadi, kedua pelaku mengaku ingin mendapatkan tambahan uang karena merasa sudah bekerja ekstra.
"Mereka ingin mendapatkan tambahan uang masuk untuk pendapatan mereka karena sudah bekerja keras, kemudian untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, polisi menyita barang bukti berupa 35 dokumen dan uang sejumlah Rp16.250.000 dari enam orang guru serta tersangka NT sebagai bentuk pengembalian uang dana BOS.
Baca Juga: Dianggap Distorsi Sejarah Perang Vietnem, Berikut Klarifikasi Produser Drama Korea Little Women
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dana BOS itu, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka RD dan NT dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.***(Chandra Adi N/portal Jogja)