Waspada Gagal Ginjal Akut, Berikut 6 Anjuran BPOM Terkait Penggunaan Obat Secara Aman

- 22 Oktober 2022, 21:37 WIB
ilustrasil- BPOM beri 6 anjuran konsumsi obat secara aman
ilustrasil- BPOM beri 6 anjuran konsumsi obat secara aman /stevepb/

BERITA SLEMAN – Berikut enam anjuran yang diberikan BPOM terkait pengunaan obat secara aman. 

Hal ini terkait dengan gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak terus mengalami lonjakan kasus. 

Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, penyakit gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak usia 0-18 tahun selama dua bulan terakhir mengalami peningkatan. 

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Gelar Konferensi Pers

Adapun penyebab dari gagal ginjal akut ini masih diselidiki oleh Kemenkes bersama IDAI, Badan POM, ahli epidemiologi, serta puslabfor.

 

Dilansir dari portal Pikiran Rakyat Depok dengan judul,"Waspada Penyakit Gagal Ginjal Akut, Berikut Tips Penggunaan Obat Secara Aman dari BPOM" saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id. 

Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas demi meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan,

Baca Juga: Ungkap Penyebab Gagal Ginjal Akut, Dirut RSCM: kami Coba Cari Apa Nama Obat yang Dipakai Sebelumnya

Melalui laman resminya, BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal ini:

1. Masyarakat agar selalu menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.

2. Masyarakat agar selalu membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.

3. Masyarakat agar selalu menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.

Baca Juga: Obat Gagal Ginjal Akut Dikirim dari Singapura, Menkes: Sudah Kita Tes, Aman dan Relatif Menyembuhkan

4. Masyarakat agar selalu melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi).

5. Masyarakat diminta untuk melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan.

6. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Orang Tua Kenali Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak

BPOM juga mengimbau masyarakat agar:

1. Lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.

2. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.***(Rahmi Nurfajriani/ Pikiran Rakyat Depok)

 

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x