Jenjang Karir Pegawai Negeri Sipil

7 Maret 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi PNS /beritabeta.com

BERITA SLEMAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerja di lingkungan pemerintahan yang diangkat berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

PNS memiliki jenjang karir yang terdiri dari beberapa tingkatan, antara lain:

1. Tingkat Pertama PNS pada tingkat pertama terdiri dari jabatan-jabatan fungsional dan jabatan umum.

PNS pada tingkat ini biasanya memiliki pendidikan minimal D3 atau setara dan kemampuan teknis yang mumpuni. Contoh jabatan pada tingkat pertama adalah staf, analis, dan supervisor.

Baca Juga: Daftar Kampus Negeri di Yogyakarta

2. Tingkat Kedua PNS pada tingkat kedua biasanya memegang jabatan struktural di bawah kepala unit kerja.

PNS pada tingkat ini memiliki pendidikan minimal S1 atau setara dan kemampuan manajerial yang baik. Contoh jabatan pada tingkat kedua adalah kepala seksi dan kepala sub bagian.

3. Tingkat Ketiga PNS pada tingkat ketiga biasanya memegang jabatan struktural di atas kepala unit kerja.

PNS pada tingkat ini memiliki pendidikan minimal S2 atau setara dan kemampuan manajerial yang sangat baik. Contoh jabatan pada tingkat ketiga adalah kepala bagian, kepala bidang, dan kepala dinas.

Baca Juga: Profil Taman Sari Yogyakarta

4. Tingkat Keempat PNS pada tingkat keempat biasanya memegang jabatan pimpinan tertinggi di instansi pemerintahan.

PNS pada tingkat ini memiliki pendidikan minimal S2 atau setara dan kemampuan manajerial yang sangat baik. Contoh jabatan pada tingkat keempat adalah direktur, sekretaris daerah, dan gubernur.

Setiap tingkatan dalam jenjang karir PNS memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon PNS yang ingin meniti karir di instansi pemerintahan.

PNS pada tingkat apapun juga harus memiliki kualitas etos kerja yang tinggi, integritas yang kuat, serta kemampuan untuk bekerja sama dengan tim.

Baca Juga: 5 Wisata Sejarah di Yogyakarta

Selain itu, PNS juga dapat meniti karir melalui jalur pengembangan kompetensi dan jalur kenaikan pangkat.

Jalur pengembangan kompetensi dapat dilakukan dengan mengikuti pelatihan dan kursus yang diselenggarakan oleh instansi pemerintahan atau lembaga pendidikan terkait.

Sementara itu, jalur kenaikan pangkat dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti masa kerja minimal dan penilaian kinerja yang baik.

Dalam meniti karir di lingkungan PNS, selain kemampuan dan kualitas etos kerja yang tinggi, seorang PNS juga harus memperhatikan kategori jabatan yang diinginkan.

Baca Juga: Profil Keraton Yogyakarta

Kategori jabatan PNS terbagi menjadi tiga, yaitu kategori jabatan fungsional, kategori jabatan struktural, dan kategori jabatan pimpinan.

Kategori jabatan fungsional adalah jabatan yang memerlukan keahlian teknis yang spesifik. Kategori jabatan struktural adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab manajerial di bawah pimpinan.

Sementara itu, kategori jabatan pimpinan adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab manajerial tertinggi di instansi pemerintahan.

Dalam meniti karir di lingkungan PNS, seorang pegawai juga dapat memperhatikan status jabatan yang dimilikinya. Status jabatan PNS terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

Baca Juga: 5 Wisata Alam Terpopuler di Yogyakarta

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa kerja tetap
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa kerja kontrak
  • Pegawai Honorer
  • Pegawai Non-PNS

Pegawai dengan status PNS memiliki jaminan keamanan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun yang lebih baik dibandingkan dengan pegawai dengan status lainnya.

Demikianlah penjelasan mengenai jenjang karir PNS. Semoga bermanfaat.

Editor: Iqbal Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler