Cara Daftar SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id Lengkap dengan Biaya dan Prosedurnya

17 April 2021, 13:35 WIB
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.* /ANTARA/Polda Metro

BERITA SLEMAN - Polri pada Senin 12 April 2021 meluncurkan situs daring pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, warga cukup menggunakan telepon genggam seluler dan mengetik situs sim.korlantas.polri.go.id.

Mulai April 2021 pengajuan pembuatan SIM baik A atau C kini lebih mudah. para pemohon SIM tidak lagi repot datang ke lokasi pembuatan SIM setempat.

Jadi, tidak perlu pula berlama-lama antre, seperti proses SIM yang sebelumnya. Pun, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan.

Baca Juga: Cek ATM Sekarang! Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2020 Cair April 2021

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Subsidi Listrik PLN April 2021 Melalui stimulus.pln.co.id dan Chat WA

Tak hanya itu, website tersebut juga memungkin masyarakat untuk memperpanjang masa SIM. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga kemudian akan diantar.

Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme memperpanjang atau membuat SIM baru.

Untuk diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Dengan masa berlaku tetap lima tahun.

Baca Juga: Waktu Paling Baik Melaksanakan Sholat Witir versi Muhammadiyah

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Pembuatan SIM dilaksanakan dengan tiga tahapan. Pengujian teori, termasuk uji psikologis, pelayanan kesehatan dan uji praktik.

Meski demikian, untuk melakukan uji praktik langsung, pemohon yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke lokasi Satuan Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) setempat.

Baca Juga: Disebut Keriput, Yuni Shara Beri Jawaban Menohok Hingga Jadi Trending Topik

Berikut cara daftar SIM secara online:

1. Masuk ke sim.korlantas.polri.go.idpilih menu 'Pendaftaran SIM Online';

2. Tekan tombol 'Mulai' dan akan muncul menu 'Data Permohonan'. Pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;

3. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Anime Terbaru Netflix, The Way of The Househusband

4. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut';

6. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;

7. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;

Baca Juga: Hasil Piala Menpora: PSS Sleman Kalah Karena Kesalahan Sendiri

8. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim';

9. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai;

10. Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online;

11. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia;

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa DKI Jakarta Hari Ini Sabtu 17 April 2021

12. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online;

13. Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Baca Juga: Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari Bentuk Diskriminasi, Ini Alasannya

Biaya Mengurus SIM Online

Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya pembuatan baru dan perpanjangan SIM jelas berbeda.

Biaya penerbitan SIM baru:

  • SIM A dan A umum: Rp120.000
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp120.000
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000

Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Kartika Putri, Dokter Richard Lee Tak Datangi Mediasi Ketiga

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Biaya perpanjang SIM:

  • SIM A dan A umum: Rp80.000
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C1: Rp75.000
  • SIM C2: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM D khusus D1: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Baca Juga: Semifinal Piala FA: Chelsea vs Manchester City, Ketika Dua Pelatih Jenius Bertemu Live RCTI

Perlu diketahui, biaya-biaya di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler