Baca Juga: Profil Adiguna Sutowo: Mertua Dian Sastro yang Meninggal Hari Ini, Pernah Terjerat Kasus Penembakan
Setelah menerima surat pemberitahuan pencairan BST, KPM dapat mendatangi Kantor Pos terdekat sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan untuk menghindari kerumunan.
Pencairan dana BST tidak boleh diwakilkan. KPM wajib beberapa berkas untuk menghindari adanya kesalahan, berkas yang harus dibawa oleh KPM adalah undangan pencairan BST, KTP dan Kartu Keluarga.
Setelah sampai di Kantor Pos, tunggulah hingga giliran untuk mencairkan BST. Tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku saat proses pencairan, mulai dari menggunakan masker dan menjaga jarak.
Bagi penerima yang sakit, lansia dan penyandang disailitas berat, petugas kantor pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima. Tidak akan ada potongan apapun, saat menerima dana BST.
Baca Juga: Profil Abdul Mu’ti Sekum PP Muhammadiyah yang Sering Disebut Layak Jadi Menteri
Itulah mekanisme pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300 ribu yang cair pada bulan April 2021 yang sekaligus menjadi bulan terkahir pencairan bantuan tersebut.***