BERITA SLEMAN - Berikut cara cek sertifikat tanah online via aplikasi dan situs resmi Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk keamanan investasi jual-beli rumah.
Kini, dengan perkembangan teknologi cara cek status kepemilikan tanah bisa melalui online. Jangan sampai tertipu dengan sertifikat tanah palsu,
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, sertifikat tanah adalah dokumen penting dalam kepemilikan properti atau bukti kepemilikan atas sebidang tanah yang legal dan punya landasan hukum yang kuat.
Baca Juga: 3 Sekuritas Terbaik di Indonesia dan Terdaftar di OJK untuk Memulai Investasi Saham
Kini, cek sertifikat tanah tak perlu lagi datang ke kantor perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau laman resmi di www.atrbpn.go.id.
Cara cek sertifikat tanah online via aplikasi
BPN telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini membantu masyarakat yang ingin mengecek keabsahan sertifikat tanah dan layanan badan yang mengurusi tanah dengan lingkup nasional ini.
Berikut cara cek sertifikat tanah online lewat Sentuh Tanahku.
1. Unduh dan pasang aplikasi Sentuh Tanahku.