BERITA SLEMAN - Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta telah memberi izin bioskop beroperasi kembali selama masa perpanjangan PPKM Level 3 periode 14 - 20 September 2021.
Bioskop CGV kembali dibuka untuk memutar film-film pilihan mulai hari ini, meski dalam masa PPKM.
Selain menaati prosedur kesehatan, akan ada syarat masuk atau berkunjung ke bioskop yang terlihat berbeda daripada sebelumnya.
Penonton harus mengunduh apilikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin saat berkunjung ke bioskop.
Baca Juga: Cara Mendapat QR Code untuk Aplikasi PeduliLindungi bagi UMKM saat PPKM
Meskipun pengunjung bisa melakukan pembelian tiket secara langsung saat bioskop kembali dibuka. Diimbau untuk membeli secara online melalui aplikasi CGV, website, ataupun melalui online ticketing partner CGV.
Rincian penerapan protokol kesehatan di CGV adalah sebagai berikut :
- Pengunjung harus sudah vaksin dua kali dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Pengunjung berusia lebih dari 12 Tahun