BERITA SLEMAN – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Gaji di tahun 2021 segera cair ke karyawan yang memenuhi enam (6) kriteria utama.
Subsidi Gaji yang juga sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan cair kepada karyawan yang berada di wilayah PPKM Darurat level 3 dan 4.
Tahun ini, pemerintah kembali mencairkan BSU Subsidi Gaji dengan besaran BLT sebesar Rp1 juta, yang merupakan jumlah dari dua bulan penyaluran, di mana satu kali penyaluran bernilai Rp500 ribu.
Selain itu, karyawan yang memenuhi kriteria dengan besaran gaji maksimal Rp3,5 juta dan telah terdata berhak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.
BPJS Ketenagakerjaan masih dipilih sebagai sumber data dalam pencairan BSU Subsidi Gaji ke karyawan. Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki data yang akurat dan lebih lengkap.
Maka dari itu, salah satu ciri karyawan atau pekerja yang berhak dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yaitu peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Pekerja atau karyawan dapat mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang bisa diunduh melalui mobile store di IOS maupun Android.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap agar pihak perusahaan dapat terus tertib dalam administrasi kepesertaan agar BSU Gaji ini dapat diberikan pemerintah tepat sasaran.
“Dengan tertib kepesertaan, perusahaan telah memastikan perlindungan bagi pekerjanya di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastikan pekerja mendapatkan haknya untuk meringankan beban mereka,” terang Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Sabtu, 24 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Hore! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi ke Karyawan yang Memenuhi syarat Ini
Selengkapnya, berikut enam (6) kriteria pekerja atau karyawan yang berhak dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari program BSU Kemnaker:
- WNI
- Memiliki NIK eKTP
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
Baca Juga: Selain BLT Banpres UMKM dan BSU BPJS, 5 Bantuan Ini Cair Dsemeber 2020: Cek Namamu di Sini
Selanjutnya, pekerja juga diutamakan bekerja di sektor usaha yang sesuai dengan klasifikasi data sektoran di BPJS Ketenagakerjaan, seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan serta kesehatan.***