BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jelaskan syarat khusus penerima BSU subsidi gaji bagi karyawan atau pekerja DKI Jakarta, yakni punya gaji maksimum Rp 4,5 juta.
Jumlah batas maksimal gaji ini lebih besar dibanding dengan aturan yang menyebut upah pekerja penerima BSU subsidi upah secara umum, yakni Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, perbedaan ini karena upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupateh/kota (UMK) menjadi faktor penentu bagi penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU).
Ida menyebut, jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Oleh karenanya, UMP DKI Jakarta yang sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan ke atas, dan menjadi batas maksimum gaji karyawan DKI Jakarta untuk mendapatkan BSU subsidi upah yakni Rp 4,5 juta.
Selain Jakarta, Ida juga memberi contoh lain yakni Karawang yang punya UMK Rp 4.798.312. Lantas, ketentuan gaji maksimal untuk dapat BSU subsidi upah sebesar Rp 4,8 juta.
Diterangkan pula, ada perbedaan syarat penerima bantuan Kemnaker dibanding tahun 2020. Di mana penerima BSU subsidi upah tahun lalu punya batasan gaji maksimum adalah Rp 5 juta.
"Selain berbeda pada gaji maksimum, tahun lalu tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucap Ida seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu 4 Agustus 2021.
Perbedaan pencairan BSU subsidi gaji tahun 2021 dan tahun lalu juga terdapat pada besaran bantuan.
Jika tahun lalu nominal bantuan adalah Rp 600 ribu per bulan dan diberikan untuk 4 bulan. Sehingga total BSU yakni Rp 2,4 juta per penerima.
Kini, jumlah nilai bantuan yang diterima pekerja yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan. Karena itu, BSU subsidi gaji 2021 hanya punya total Rp 1 juta per penerima.
Dalam skema penyaluran tahun ini, uang BSU subsidi gaji Rp 1 juta akan dicairkan hanya kepada rekening pekerja nasabah Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Akhir kata, Ida berharap penyaluran BSU subsidi gaji tahun ini berjalan lancar, tepat sasaran dan dapat membantu para pekerja/buruh/karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga pendapatan mereka berkurang.
Nah, itu informasi syarat khusus bagi para pekerja di DKI Jakarta dari Kemnaker. Segera cek rekening ya!***