3 Karyawan yang Pasti Tak Akan Terima Bantuan Subsidi BSU Rp1 Juta: Buruan Cek di Link Ini

26 November 2021, 11:56 WIB
Pekerja yang dapat 3 bansos lain dari pemerintah tak bisa dapat BSU Rp1 juta. /ANTARA FOTO/ Novrian Arbi

  BERITA SLEMAN – Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk jadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), yaitu jadi penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Karyawan dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos selain BSU atau tidak melalui tiga link resmi dari setiap bansos tersebut.

Sementara itu, hingga November 2021, Kemnaker telah menyalurkan Bantuan Subsidi Rp1 juta kepada tujuh juta pekerja atau lebih tepatnya 7.163.043 karyawan.

Baca Juga: 3 Langkah Cek Penerima BSU Kemnaker Tanpa Buka bsu.kemnaker.go.id: Dana Rp1 Juta Cair Jika Sudah Lakukan Ini

Baca Juga: Dua Golongan Karyawan Ini Tak Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta: Cek Penyaluran BSU November Klik kemnaker.go.id

Baca Juga: Muncul Pesan Ini di kemnaker.go.id, Lakukan Aktivasi Rekening BSU Sebelum 15 Desember 2021

Perluasan penerima BSU juga akan dilakukan Kemnaker seiring dengan membaiknya Level PPKM di Indonesia serta adanya sisa anggaran penyaluran Bantuan Subsidi Upah.

“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” terang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dilansir dari kemnaker.go.id, Kamis, 25 November 2021.

Terkait perluasan pemberian BSU ke 34 provinsi di Indonesia ini, Kemnaker kemudian menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua dari Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Status Penerima BSU Bisa Dicek Pakai kemnaker.go.id atau Link Ini: Awas, Penerima Bansos Ini Gagal Dapat BLT

Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tersebut berisi pedoman pemberian BSU Rp1 juta kepada pekerja, di mana terdapat syarat baru bagi pekerja calon penerima BLT Upah, yaitu:

  • WNI
  • Memiliki NIK KTP
  • Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  • Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang, konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
  • Tidak termasuk yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan

Sedangkan syarat yang menyatakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 kini dihapuskan seiring dengan membaiknya level PPKM di Indonesia.

Selain syarat di atas, Menaker menjelaskan jika pekerja tidak boleh menjadi penerima bansos lain dari pemerintah.

Baca Juga: BSU November, Cek Penerima di Link Resmi Kemnaker: Subsidi Rp1 Juta Cuma Cair ke 7 Pekerja

“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU,” lengkap Menaker Ida Fauziyah dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 25 November 2021.

Adapun tiga bansos yang tidak boleh diterima oleh calon penerima BSU Rp1 juta yaitu:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  3. Kartu Prakerja

Demi memastikan bahwa pekerja calon penerima BLT Upah tidak jadi penerima dari tiga bansos tersebut, pekerja dapat cek terlebih dahulu pada 3 link di bawah ini:

Baca Juga: Berikut 4 Rekening yang Dipastikan Gagal Dapat BSU Rp 1 Juta: Segera Siapkan Berkasnya, Lakukan Burekol

  • cekbansos.kemensos.go.id

Cukup buka link cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan data pekerja sesuai KTP, maka dapat terdeteksi apakah pekerja tersebut jadi penerima PKH atau tidak.

  • eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Link eform.bri.co.id serta banpresbpum.id merupakan dua link resmi dari bank penyalur program BPUM.

Jika terbukti lolos di salah satu link tersebut, maka pekerja sudah dipastikan tidak akan menerima BSU Rp1 juta ke rekening, namun akan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta.

  • prakerja.go.id

Pekerja yang dapat SMS atau dapat pemberitahuan di dashboard prakerja.go.id sudah dipastikan tidak dapat BLT Upah Rp1 juta ke rekening BSU.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler