BERITA SLEMAN – Pekerja dapat cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) cukup melalui 3 langkah tanpa buka bsu.kemnaker.go.id.
Perlu diketahui bahwa laman bsu.kemnaker.go.id menyediakan banyak menu untuk pekerja dapat mengetahui perihal BSU Rp1 juta dari Kemnaker.
Namun, untuk cek data atau status penerima BSU Kemnaker, pekerja cukup dapat melakukan 3 langkah mudah tanpa buka link bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Muncul Pesan Ini di kemnaker.go.id, Lakukan Aktivasi Rekening BSU Sebelum 15 Desember 2021
Sebelumnya, salah satu syarat mendapatkan BSU Kemnaker yaitu merupakan pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Namun, seiring dengan diperluasnya penyaluran BSU kepada pekerja di 514 Kota/ Kabupaten yang berada 34 Provinsi di seluruh Indonesia, serta membaiknya Level PPKM hampir di seluruh kota, maka syarat tersebut dihapus oleh pemerintah.
Selengkapnya, berikut syarat terbaru agar BSU bisa diterima oleh pekerja penerima upah:
- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
- Pekerja penerima upah maksimal per bulan Rp3,5 juta
- Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
- Bukan pekerja di bidang kesehatan dan pendidikan
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Selasa 5 Oktober 2021: Shio Ular Jangan Terlalu Lama Merenung