BERITA DIY – Pelaku UMKM wilayah Kabupaten Bantul berkesempatan mendapat dana bantuan dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sebesar Rp1,2 juta, dengan cara daftar online melalui link yang sudah dibuka.
Pendaftaran online BPUM 2021 wilayah Kabupaten Bantul sudah dibuka sejak 12 April 2021 lalu, melalui link https://diskukmp.bantulkab.go.id.
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM Kabupaten Bantul untuk bisa berkesempatan mendapatkan dana bantuan BPUM Rp1,2 juta:
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos BLT PKH Rp 2 Juta, Siswa SD hingga SMA Bisa Dapat
- Tidak sedang menerima KUR
- WNI
- Memiliki eKTP Bantul atau usaha di wilayah Kabupaten Bantul
- Memiliki UMKM, dibuktikan dengan NIB
- Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD
- Belum pernah melakukan pengajuan pendaftaran sebagai calon penerima BPUM 2020,
Apabila sudah pernah mengajukan pendaftaran BPUM 2020, akan diproses untuk dapat menerima BPUM 2021.
Selanjutnya, klik link https://diskukmp.bantulkab.go.id untuk melakukan pendaftaran online, dengan cara berikut:
- Buka link https://diskukmp.bantulkab.go.id
- Baca dengan teliti syarat dan ketentuan
- Isi dan lengkapi data pendaftar dan usaha
- Siapkan scan NIB, KTP, KK, SKU, masing-masing tidak lebih dari 1MB
Baca Juga: Link Daftar Online BPUM 2021 Wilayah DIY: Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Jogja
Apabila telah berhasil melakukan pendaftaran BPUM secara online di link https://diskukmp.bantulkab.go.id, pelaku UMKM wajib mengumpulkan berkas di kantor:
- Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul
Berkas yang wajib dikumpulkan yaitu:
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB
- Foto produk atau foto usaha
Berkas tersebut dikumpulkan dengan cara dimasukkan pada box atau kotak yang berada di Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul.