Login eform.bri.co.id, Catat Tanda Lolos BPUM 2021: Pencairan Banpres Rp1,2 Juta via BRI dengan Cara Berikut

- 7 Juni 2021, 09:02 WIB
ILUSTRASI: Tanda lolos BPUM 2021 usai login di eform.bri.co.id. Cairkan banpres Rp1,2 juta ke rekening BRI dengan cara ini.
ILUSTRASI: Tanda lolos BPUM 2021 usai login di eform.bri.co.id. Cairkan banpres Rp1,2 juta ke rekening BRI dengan cara ini. /eform.bri.co.id/bpum

BERITA SLEMAN – Pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftaran BPUM namun belum mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur Banpres seperti BRI, dapat cek secara online melalui login di link eform.bri.co.id.

Link eform.bri.co.id merupakan laman resmi dari bank BRI untuk cek online apakah pelaku UMKM yang melakukan pengajuan BPUM 2021 lolos sebagai penerima banpres Rp1,2 juta atau tidak.

Jika dinyatakan lolos menjadi penerima banpres BPUM Rp1,2 juta via link eform.bri.co.id, maka pencairan bantuan dapat dilakukan melalui bank BRI terdekat dengan membawa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Hanya Cair ke Rekening Pelaku UMKM yang Penuhi Syarat Ini: Cek Penerima via BRI Bisa Pakai HP

  1. Mematuhi protokol kesehatan
  2. Mempertimbangkan panjang dan membludaknya antrean
  3. Jika antrean terlalu panjang, pelaku UMKM dapat kembali lain hari atau datang ke bank BRI lain
  4. Membawa KTP asli dan fotokopi
  5. Mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI tanpa materai

Jika berkas sudah selesai diverifikasi oleh bank BRI, maka pencairan banpres Rp1,2 juta dapat segera dilakukan. Penarikan dapat dilakukan secara langsung melalui ATM BRI atau ATM bank lain.

Banpres BPUM 2021 merupakan bantuan KemenkopUKM kepada pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta untuk membantu perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Penuhi Syarat Ini agar Lolos dan Terdaftar BPUM di eform.bri.co.id

Adapun pelaku UMKM yang berhak mendapatkan dana banpres Rp1,2 juta yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat pendaftaran BPUM sebagai berikut:

setempat, dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

  • WNI serta memiliki eKTP
  • Memiliki usaha mikro, hal ini dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit KUR

Masyarakat pelaku UMKM selanjutnya dapat mengajukan pendaftaran BPUM 2021 ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan berkas seperti KK, KTP, SKU, dan pengisian formulir yang dapat dilakukan secara online atau offline tergantung kebijakan masing-masing.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah