Banpres Rp1,2 Juta Bisa Gagal Cair ke Golongan Ini: Catat Syarat dan Cek Penerima BPUM di Link Ini

- 8 Juni 2021, 08:54 WIB
ILUSTRASI: Syarat agar lolos dan tak gagal dapat banpres BPUM Rp1,2 juta.
ILUSTRASI: Syarat agar lolos dan tak gagal dapat banpres BPUM Rp1,2 juta. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

BERITA SLEMAN – Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta merupakan dana hibah yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan kriteria pendaftaran di tahun 2021 ini.

Masyarakat pelaku UMKM yang tidak memenuhi syarat pendaftaran akan berkesempatan gagal mendapatkan dana banpres Rp1,2 juta.

Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis syarat, kriteria, serta berkas bagi pelaku UMKM yang akan melakukan pengajuan pendaftaran BPUM di tahun 2021 agar tak gagal mendapatkan dana banpres:

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Catat Tanda Lolos BPUM 2021: Pencairan Banpres Rp1,2 Juta via BRI dengan Cara Berikut

  1. WNI dan memiliki KTP
  2. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk pengajuan BPUM
  3. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima KUR
  5. Pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP, masih dapat mengajukan BPUM dengan melampirkan SKU
  6. Pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pendaftaran ulang

Apabila syarat dan kriteria utama di atas sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat dengan membawa syarat sebagai berikut:

  • KK
  • KTP
  • SKU atau NIB

Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Hanya Cair ke Rekening Pelaku UMKM yang Penuhi Syarat Ini: Cek Penerima via BRI Bisa Pakai HP

Data dari ketiga berkas tersebut nantinya akan dimasukkan dalam formulir pendaftaran secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi setempat.

Link pendaftaran BPUM secara online dapat diperoleh dari website resmi Dinas Koperasi dan UKM di Kota setempat atau media sosial resmi.

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur BPUM Rp1,2 juta.

Jika belum mendapatkan SMS, pelaku UMKM dapat cek secara mandiri melalui link online yang disediakan bank penyalur, seperti BNI atau BRI yang menyediakan link untuk cek penerima BPUM.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah