Lihat Data Penerima Bantuan UMKM Rp1,2 Juta via BNI: Login Link Ini Pakai KTP, BPUM Segera Cair ke Rekening

- 9 Juni 2021, 06:10 WIB
Cek penerima BPUM via bank BNI bisa dilakukan melalui link banpresbpum.id.
Cek penerima BPUM via bank BNI bisa dilakukan melalui link banpresbpum.id. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA SLEMAN – Salah satu cara untuk cek data penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program BPUM yaitu melalui link resmi yang disediakan BNI.

Cukup login link banpresbpum.id menggunakan NIK KTP, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

Jika data pelaku UMKM muncul di link banpresbpum.id sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta, bantuan kemudian dapat langsung cair ke rekening jika pelaku UMKM telah memenuhi syarat pencairan berikut ini:

Baca Juga: Banpres Rp1,2 Juta Bisa Gagal Cair ke Golongan Ini: Catat Syarat dan Cek Penerima BPUM di Link Ini

  1. Download SPTJM yang terdapat di link banpresbpum.id
  2. Bawa KTP asli dan fotokopi
  3. Bawa buku rekening (jika diperlukan)

Datangi kantor BNI untuk pencairan BPUM Rp1,2 juta, dan jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dana bantuan UMKM Rp1,2 juta akan cair ke rekening atau dapat ditarik melalui ATM Bank BNI 1x24 jam setelah berkas pencairan selesai diverifikasi.

Perlu diketahui jika dana bantuan UMKM Rp1,2 juta hanya cair ke rekening pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat pendaftaran berikut ini:

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Catat Tanda Lolos BPUM 2021: Pencairan Banpres Rp1,2 Juta via BRI dengan Cara Berikut

  • WNI dan memiliki KTP
  • Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk pengajuan BPUM
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP, masih dapat mengajukan BPUM dengan melampirkan SKU.

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pendaftaran ulang.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x