Pendaftaran Dana Usaha Rp7 Juta untuk UMKM Ditutup Besok: Ini Cara, Syarat, dan Berkas untuk Pengajuan

- 29 Juni 2021, 20:00 WIB
ILUSTRASI: Syarat dan berkas pendaftaran dana bantuan Usaha untuk pelaku UMKM.
ILUSTRASI: Syarat dan berkas pendaftaran dana bantuan Usaha untuk pelaku UMKM. /ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj

BERITA SLEMAN – Pendaftaran program bantuan dana wirausaha untuk pelaku UMKM sebesar Rp7 juta akan segera ditutup besok, Rabu, 30 Juni 2021.

Pelaku UMKM dapat memenuhi syarat dan berkas yang telah ditentukan Kementerian Koperasi dan UKM agar lolos mendapatkan dana usaha sebesar Rpk7 juta.

Kemenkop UKM mempersiapkan kuota penerima sebesar 1.300 pelaku UMKM dengan syarat pendaftaran sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Online Penerima BLT UMKM di banpresbpum.id atau Link Resmi BRI Berikut Ini

  • Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  • Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  • Memiliki NIK KTP
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki rekening tabungan aktif
  • Memiliki NPWP aktif
  • Memiliki NIB atau SKDU
  • Pendidikan paling rendah SMP
  • Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD

Selanjutnya, mempersiapkan berkas pendaftaran bantuan dana wirausaha dengan rincian sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Rekening tabungan
  3. NPWP
  4. NIB/SKDU
  5. Fotokopi ijazah
  6. Fotokopi sertifikat pelatihan
  7. Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  8. Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  9. Surat pengantar/dukungan

Baca Juga: Tutup 3 Hari Lagi, Begini Cara Dapat Bantuan UMKM Rp7 Juta: Siapkan Syarat dan Berkas Berikut

Adapun pelaku UMKM yang diprioritaskan oleh KemenkopUKM untuk bisa dapat dana usaha Rp7 juta tersebut yaitu:

  • Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
  • Kelompok penyandang disabilitas
  • Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Pelaku UMKM yang telah memenuhi berkas dan syarat pendaftaran selanjutnya dapat melakukan pengajuan proposal dengan alur pendaftaran sebagai berikut:

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa

Baca Juga: 9,8 Juta Pelaku UMKM Jadi Penerima Banpres, Cek Namamu via BNI atau BRI dengan Cara Ini: BPUM Rp1,2 Juta Cair

Nantinya, dana bantuan usaha akan ditransfer ke rekening pelaku UMKM yang telah dinyatakan sebagai penerima manfaat.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x