BERITA SLEMAN – Pendaftaran program bantuan dana wirausaha untuk pelaku UMKM sebesar Rp7 juta akan segera ditutup besok, Rabu, 30 Juni 2021.
Pelaku UMKM dapat memenuhi syarat dan berkas yang telah ditentukan Kementerian Koperasi dan UKM agar lolos mendapatkan dana usaha sebesar Rpk7 juta.
Kemenkop UKM mempersiapkan kuota penerima sebesar 1.300 pelaku UMKM dengan syarat pendaftaran sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Online Penerima BLT UMKM di banpresbpum.id atau Link Resmi BRI Berikut Ini
- Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
- Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
- Memiliki NIK KTP
- Usia maksimal 45 tahun
- Memiliki rekening tabungan aktif
- Memiliki NPWP aktif
- Memiliki NIB atau SKDU
- Pendidikan paling rendah SMP
- Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD
Selanjutnya, mempersiapkan berkas pendaftaran bantuan dana wirausaha dengan rincian sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan
Baca Juga: Tutup 3 Hari Lagi, Begini Cara Dapat Bantuan UMKM Rp7 Juta: Siapkan Syarat dan Berkas Berikut
Adapun pelaku UMKM yang diprioritaskan oleh KemenkopUKM untuk bisa dapat dana usaha Rp7 juta tersebut yaitu:
- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
- Kelompok penyandang disabilitas
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan
Pelaku UMKM yang telah memenuhi berkas dan syarat pendaftaran selanjutnya dapat melakukan pengajuan proposal dengan alur pendaftaran sebagai berikut:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa
Nantinya, dana bantuan usaha akan ditransfer ke rekening pelaku UMKM yang telah dinyatakan sebagai penerima manfaat.***