Perhatikan, Dana BLT Subsidi Gaji hanya Cair ke Karyawan yang Penuhi 8 Kriteria Berikut Ini

- 10 Juli 2021, 12:00 WIB
ILUSTRASI: BSU Subsidi Gaji cair untuk karyawan yang penuhi 8 kriteria berikut ini.
ILUSTRASI: BSU Subsidi Gaji cair untuk karyawan yang penuhi 8 kriteria berikut ini. /Tangkap layar Instagram.com/ @bank_indonesia

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Cair Mei 2021, Begini Cara Daftarnya

Adapun karyawan yang berhak menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu yang termasuk dalam delapan (8) golongan penerima sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Memiliki KTP elektronik
  3. Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu kepesertaan
  4. Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
  5. Berstatus karyawan penerima upah atau gaji
  6. Memiliki rekening bank aktif
  7. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
  8. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji untuk 2021 Bisa Dilihat di Kemnaker.go.id Syarat dan Ketentuannya

Dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 1 Juli 2021, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti juga memastikan bahwa BSU Subsidi Gaji bagi karyawan akan cair tahun ini.

“Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini. Saya kira saat ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan,” jelas La Nyalla.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah