“Dengan tertib kepesertaan, perusahaan telah memastikan perlindungan bagi pekerjanya di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastikan pekerja mendapatkan haknya untuk meringankan beban mereka,” terang Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Sabtu, 24 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Hore! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi ke Karyawan yang Memenuhi syarat Ini
Selengkapnya, berikut enam (6) kriteria pekerja atau karyawan yang berhak dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari program BSU Kemnaker:
- WNI
- Memiliki NIK eKTP
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
Baca Juga: Selain BLT Banpres UMKM dan BSU BPJS, 5 Bantuan Ini Cair Dsemeber 2020: Cek Namamu di Sini
Selanjutnya, pekerja juga diutamakan bekerja di sektor usaha yang sesuai dengan klasifikasi data sektoran di BPJS Ketenagakerjaan, seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan serta kesehatan.***