Login cekbansos.kemensos.go.id, Balita hingga Usia 6 Tahun Bisa Dapat PKH Rp750 Ribu: Ini Kriterianya

- 10 Agustus 2021, 21:41 WIB
Login di link cekbansos.kemensos.go.id untuk tahu nama penerima bansos PKH.
Login di link cekbansos.kemensos.go.id untuk tahu nama penerima bansos PKH. /Tangkap layar Instagram.com/@kemenkominfo

BERITA SLEMAN – Masyarakat dapat login di link cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah terdaftar jadi penerima bansos PKH atau tidak.

Bansos PKH menyasar banyak kelompok masyarakat, salah satunya balita berusia 0 – 6 tahun.

Balita usia 0 – 6 tahun bisa dapat bansos PKH Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.

Bansos PKH cair setiap tiga bulan sekali mulai Januari hingga Desember mendatang kepada 10 juta penerima, termasuk balita usia 0 – 6 tahun.

Baca Juga: Daftar Masyarakat yang Berhak Jadi Penerima Bansos PKH dan Beras 10 kg: Buka Link Ini untuk Cek Penerima

Bantuan ini cair kepada penerima manfaat melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Beberapa kelompok yang jadi penerima bansos PKH yaitu untuk melindungi dan mendukung pelayanan bagi ibu hamil, nifas, menyusui serta anak balita.

Tak hanya itu, bansos PKH juga menyasar kategori pendidikan bagi siswa SD, SMP, SMA, serta layanan kesejahteraan bagi warga lansia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap Segera Cair Juli 2021: Ini 8 Manfaat Dana PKH untuk Masyarakat

Adapun rincian besaran dana bansos PKH untuk masing-masing kategori yaitu sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
  • Anak usia dini: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
  • Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
  • Anak SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
  • Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
  • Anak SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

Berikut kriteria masing-masing penerima bansos PKH tahap 3 mulai dari ibu hamil, balita, hingga lansia:

  • Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
  • Balita atau anak usia dini, berusia 0-6 tahun maksimal dua anak
  • Lansia, berusia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga
  • Penyandang disabilitas, maksimal satu orang dan merupakan penyandang disabilitas fisik ataupun mental
  • Siswa SD, SMP, dan SMA, merupakan anak usia 6- 21 tahuh dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Sedangkan bagi balita atau anak usia dini, bansos PKH ini dapat digunakan untuk beberapa hal berikut ini:

  1. Bayi usia 0-11 bulan
  • Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu tahun pertama
  • ASI eksklusif enam bulan pertama kelahiran
  • Imunisasi lengkap
  • Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan
  • Mendapatkan suplemen vitamin A satu kali pada usia 6 – 11 bulan
  • Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun
  1. Anak usia 1 – 5 tahun
  • Imunisasi tambahan
  • Penimbangan berat badan tiap bulan
  • Pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun
  • Pemantauan perkembangkan minimal dua kali setahun
  • Pemberian kapsul vitamin A dua kali setahun
  1. Usia 5 – 6 tahun
  • Penimbangan berat dan pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun
  • Pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun

Baca Juga: Cek Online Penerima Bansos PKH Bukan di dtks.kemensos.go.id: Akses Link Resmi Ini Pakai KTP

Sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana bansos PKH serta beras 10 kg mulai Juli 2021 ini.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdata jadi penerima PKH atau tidak dapat cek online melalui link cekbansos.kemensos.go.id dengan cara login menggunakan data KTP:

  • Buka link kemensos.go.id
  • Masukkan data nama, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan sesuai KTP
  • Ketik kode acak lengkap dengan spasinya
  • Klik “cari data”

Baca Juga: Ini 7 Golongan KPM yang Berhak Jadi Penerima Bansos PKH, Tahap 2 Masih Cair hingga Akhir Juni

Apabila nama penerima muncul, dapat langsung melakukan cek pencairan bansos PKH di rekening masing-masing.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah