BERITA SLEMAN - Aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal makin meresahkan masyarakat. Kini, Anda bisa cek legalitas pinjol bisa pakai link resmi dan nomor WhatsApp (WA) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, sepanjang 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir layanan pinjol hingga lebih total 3.856 aplikasi pinjaman online.
Adapun pinjaman online (pinjol) adalah jasa keungan yang tak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga: Download Link Twibbon Idul Adha 2021, Bingkai Ucapan Merayakan Hari Raya Kurban 1442 H
Ada dua cara untuk mengetahui apakah aplikasi pinjaman online atau pinjol itu ilegal atau tidak.
1. Melalui link resmi OJK
Anda bisa mengecek status leaglitas pinjaman online melalui laman OJK. Caranya adalah dengan KLIK LINK DI SINI.
Nanti Anda akan diarahkan pada daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK.
2. Melalui nomor WhatsApp (WA)