Anda juga bisa memeriksanya dengan menghubungi OJK via WhatsApp. Caranya berikut ini:
1. Simpan nomor kontak OJK di nomor 081-157-157-157.
2. Buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan. Nantinya, bot akan menelusuri dan memberikan jawaban apakah lembaga tersebut terdaftar atau tidak di OJK.
Tanda atau ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal
Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal juga bisa diamati oleh calon nasabah.
Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal, sebagaimana diunggah akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika:
- Memiliki bunga yang tinggi.
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.