Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjaman Online, Link Resmi OJK dan Nomor WA Ketahui Status Pinjol

- 21 Agustus 2021, 19:42 WIB
ILUSTRASI - Link resmi dan nomor WhatsApp (WA) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk cek pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak.
ILUSTRASI - Link resmi dan nomor WhatsApp (WA) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk cek pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak. /PIXABAY/stevepb

Anda juga bisa memeriksanya dengan menghubungi OJK via WhatsApp. Caranya berikut ini:

1. Simpan nomor kontak OJK di nomor 081-157-157-157.

2. Buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan. Nantinya, bot akan menelusuri dan memberikan jawaban apakah lembaga tersebut terdaftar atau tidak di OJK.

Baca Juga: Link Nonton Film Selesai Full Movie Bukan di IndoXXI: Ada Gading Marten, Anya Geraldine, dan Ariel Tatum

Tanda atau ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal

Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal juga bisa diamati oleh calon nasabah.

Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal, sebagaimana diunggah akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika:

- Memiliki bunga yang tinggi.

- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah