- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
- Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.
Baca Juga: Link Nonton Antares Episode 4 Gratis: Web Series Adaptasi Novel Wattpad
- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Apabila pinjol memiliki ciri-ciri seperti di atas, Anda harus mencurigainya, dan silakan mengecek ke laman atau melalui WhatsApp OJK.
Pun, promosi pinjol ilegal biasanya melalui SMS dan WhatsApp. Maka dari itu, masyarakat harus lebih waspada.
Demikian link resmi dan nomor WhatsApp (WA) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk cek pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak.***