Namun dapat juga cek secara online melalui link resmi banpresbpum.id atau eform.bri.co.id untuk mengetahui langkah mencairkan serta berkas yang dibawa untuk pencairan.
Cukup menggunakan KTP, maka informasi terkait terdaftar atau tidaknya pelaku UMKM tersebut akan muncul di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Setelah dinyatakan terdaftar, berikut enam langkah mencairkan BPUM hingga diterima oleh pelaku UMKM:
Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Ini Penyebab Gagal Lolos BPUM 2021
Selengkapnya, berikut langkah mencairkan BPUM di bank BNI atau BRI usai dinyatakan lolos di link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id:
Sudah dinyatakan terdaftar jadi penerima di link bri.co.id atau banpresbpum.id
- Jika dinyatakan terdaftar di eform.bri.co.id segera proses pengambilan nomor antrean pencairan yang tersedia di link tersebut cukup menggunakan data KTP.
- Jika terdaftar di banpresbpum.id download dan isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mempermudah pencairan BPUM.
Waktu dan lokasi pengambilan dana BPUM
- BRI: Waktu dan lokasi pencairan BPUM sudah ditertera di link bri.co.id, yaitu setelah pelaku UMKM selesai melakukan proses ambil nomor antrean
- BNI: Jika pihak BNI tidak menghubungi pelaku UMKM terkait waktu pencairan, penerima BPUM dapat datang kapan saja ke bank BNI terdekat untuk mencairkan bantuan UMKM
Berkas yang dibawa untuk mencairkan BPUM
- KTP asli dan fotopi: 1 lembar
- Buku tabungan dan ATM: Jika diperlukan
- SPTJM: Jika BNI bisa download di link banpresbpum.id, atau bisa isi langsung jika terdaftar di bank BRI
- Jika ada berkas pendukung lain akan disampaikan langsung pihak bank penyalur
Penerima selanjutnya dapat cek langsung dana bantuan UMKM dalam waktu 1x24 jam atau setelah berkas selesai diverifikasi pihak bank, dan pastikan jika dana tersebut Rp1,2 juta tanpa potongan.***