BERITA SLEMAN – Pemilik PKL dan warung bisa daftar BTPKLW atau Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung agar bisa dapat bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta.
Namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan daftar BTPKLW, salah satunya yaitu tidak terdaftar BPUM.
Program bantuan tunai bagi PKL dan warung ini telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Yogyakarta, 9 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Bantuan PKL Mulai Cair, Catat Siapa Saja yang Bisa Jadi Penerima Uang Rp1,2 Juta
“Pada kesempatan ini, saya resmikan dimulainya pemberian bantuan tunai untuk 1 juta pedagang kaki lima dan warung – warung kecil di seluruh Indonesia. Diberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta per orang dan dimulai pertama kali di kawasan Malioboro, Yogyakarta,” terang Presiden seperti dikutip Antaranews, Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.
Sedangkan untuk Provinsi DIY sendiri terdapat 19.360 penerima BTPKLW, namun baru sejumlah 7.341 PKL dan pemilik warung yang merasakan pencairan bantuan UMKM tersebut.
Tahun ini, BTPKLW akan cair kepada 1 juta pemilik PKL dan warung, namun per 8 Oktober 2021, bantuan tunai Rp1,2 juta ini sudah memiliki 930.773 calon penerima.
Baca Juga: Masih Bisa Dapat Rp1,2 Juta Jika Tak Terdaftar BPUM, Ini Cara dan Syarat Daftar BTPKLW
Berbeda dengan BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM yang cair melalui bank penyalur seperti BNI dan BRI, BTPKLW akan cair melalui pihak TNI dan Polri.