BERITA SLEMAN – Pelaku usaha mulai dari pemilik warung dan Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa dapat bantuan Rp1,2 juta dari program BTPKLW. Cek pencairan tak perlu klik eform.bri.co.id.
Meski pun dana bantuan untuk pemilik warung dan PKL dari BTPKLW memiliki besaran yang sama yaitu Rp1,2 juta, namun untuk penyaluran tidak melalui bank penyalur.
BTPKLW akan diberikan kepada satu juta pelaku usaha pemilik warung dan PKL di seluruh tanah air namun harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Daftar BTPKLW, Penuhi 5 Syarat Ini: Pemilik PKL dan Warung Bisa Dapat Rp1,2 Juta
Bantuan Rp1,2 juta dari Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) tersebut nantinya akan dicairkan melalui pihak TNI atau Polri di lingkungan setempat.
“Kami berharap dana ini bisa kita sampaikan Rp600 miliar untuk TNI dan Rp600 miliar untuk Polri kemudian diteruskan kepada masyarakat terutama PKL. Jadi ini dananya Rp1,2 triliun,” rinci Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 9 September 2021 lalu.
Nantinya, pihak TNI dan Polri akan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas di kelurahan setempat untuk pendataan calon penerima BTPKLW Rp1,2 juta tersebut.
Baca Juga: 3 Langkah Ambil BPUM Usai Terdaftar di eform.bri.co.id: Lengkapi Syaratnya, BLT Rp1,2 Juta Cair
Pihak TNI dan Polri akan memastikan pada sistem bahwa calon penerima bantuan BTPKLW tersebut belum pernah menjadi penerima BPUM.
Masyarakat juga dapat memastikan sendiri melalui sistem yang disediakan untuk cek pencairan BPUM, salah satunya eform.bri.co.id dengan cara berikut: