BSU Rp1 Juta Bisa Gagal Cair ke Rekening Jika Pekerja Belum Lakukan Ini: Buruan Sebelum 15 Desember 2021

- 26 Oktober 2021, 18:47 WIB
BSU Subsidi Upah cair ke rekening jika sudah diaktivasi.
BSU Subsidi Upah cair ke rekening jika sudah diaktivasi. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

BERITA SLEMAN – Pekerja harus melakukan aktivasi rekening sebelum 15 Desember 2021 agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak gagal cair ke rekening.

Aktivasi rekening ini dilakukan oleh pekerja yang sudah dapat pemberitahuan bahwa pihaknya dinyatakan sudah menjadi penerima BSU.

Cek pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui link resmi BSU Kemnaker dengan cara berikut:

Baca Juga: Berikut 4 Rekening yang Dipastikan Gagal Dapat BSU Rp 1 Juta: Segera Siapkan Berkasnya, Lakukan Burekol

  • Pastikan memiliki koneksi internet dan akun di kemnaker.go.id
  • Buka bsu.kemnaker.go.id atau bisa langsung klik kemnaker.go.id
  • Klik menu, pilih “Masuk” jika sudah memiliki akun, klik “Daftar” jika belum memiliki akun
  • Klik “Profile” maka akan ditampilkan akun pekerja calon penerima Subsidi Upah Rp1 juta
  • Lihat status pekerja calon penerima BSU saat ini, apakah sudah termasuk sebagai penerima atau belum, sedang dalam tahap penyaluran atau belum
  • Pekerja juga akan menerima pemberitahuan terkait rekening bank apa yang digunakan untuk penyaluran Subsidi Upah Rp1 juta tersebut
  • Selain itu juga akan mendapatkan pemberitahuan jika rekening penerima BSU harus segera dilakukan aktivasi paling lambat 15 Desember 2021

Langkah selanjutnya, pekerja dapat segera berkonsultasi dengan pihak HRD jika sudah dinyatakan menjadi penerima BSU.

Pihak HRD akan memberikan informasi jika diperlukan pembukaan rekening baru pada pekerja tersebut, terkait jadwal serta berkas yang harus dipersiapkan.

Baca Juga: Hanya 7 Karyawan Ini yang Bisa Dapat BSU Kemnaker, Cek Status di kemnaker.go.id

Adapun yang akan dibuatkan rekening baru serta memerlukan aktivasi rekening yaitu:

  1. Tidak memiliki rekening di Bank Himbara (Himpunan Bank Negara), ada pun yang termasuk dalam Bank Himbara yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri
  2. Rekening milik pekerja pasif
  3. Rekening milik pekerja tidak valid
  4. Rekening milik pekerja sudah tutup
  5. Rekening milik pekerja sudah dibekukan

Nantinya, pihak HRD akan menyampaikan kebijakan terkait Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol) yang akan dilakukan di perusahaan.

Tahun 2021 ini, Subsidi Upah Rp1 juta akan cair kepada 8,7 pekerja dan disalurkan secara bertahap hingga Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x