Penuhi 5 Syarat Ini, Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp1 Juta: Pakai 7 Data Ini untuk Pembukaan Rekening Baru

- 17 September 2021, 16:54 WIB
ILUSTRASI: Berikut syarat yang harus dipenuhi agar pekerja PHK bisa dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker.
ILUSTRASI: Berikut syarat yang harus dipenuhi agar pekerja PHK bisa dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA SLEMAN – Penuhi lima (5) syarat tertentu, pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dapat Bantuan Subsidi Upah / Gaji (BSU) sebesar Rp1 juta.

Kabar baik mengenai BSU untuk pekerja terkena PHK ini disampaikan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram resmi @kemnaker.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pekerja tersebut yaitu yang termasuk dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Baca Juga: Pekerja, Lakukan 2 Hal Ini Jika Belum Dapat BSU Rp1 Juta: Subsidi Gaji Kemnaker Baru Cair ke 3,4 Juta Orang

Dikutip dari laman Instagram @kemnaker, 9 September 2021 lalu, pekerja yang terkena PHK masih dapat menjadi penerima BLT Kemnaker, namun harus memenuhi syarat dan ketentuan seperti yang tertera pada Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

“Pekerja / buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 (salah satunya peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021),” terang pihak Kemnaker melalui unggahan tersebut.

Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, selengkapnya berikut syarat lengkap bagi pekerja agar bisa dapat BLT Kemnaker, termasuk buruh yang terkena PHK:

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap 4 Sudah Cair, Cek Notifikasi BSU di Link Kemnaker: Login kemnaker.go.id

  • WNI, dibuktikan dengan NIK KTP
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mendapatkan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Diprioritaskan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan

Pihak Kemnaker juga menghimbau pekerja yang terkena PHK untuk cek dan memastikan statusnya apakah terdaftar menjadi penerima BSU atau tidak dengan cara cek di link bsu.kemnaker.go.id.

BSU Subsidi Gaji Kemnaker saat ini sudah tersalurkan kepada 4,6 juta orang, dengan rincian, sebanyak 2,3 juta orang sudah memiliki rekening Himbara (Himpunan Bank Negara), sedangkan 2,3 juta lainnya dilakukan Burekol atau pembukaan rekening kolektif, atau pembuatan rekening baru bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x