Perlu diingat bahwa BSU Subsidi Upah Rp1 juta hanya dapat diperoleh oleh pekerja yang sudah memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:
- Sudah terdata oleh perusahaan
- WNI
- Memiliki eKTP
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
- Tidak termasuk pekerja yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan
- Tidak sedang menerima bansos lain, yaitu PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja
Jika sudah memenuhi syarat dan kriteria di atas, bisa langsung cek status penyaluran di kemnaker.go.id serta menanyakan jadwal pencairan ke pihak HRD.***