- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta dan dapat dibuktikan dengan KK atau surat keteranga lain yang dapat dipertanggungjawabkan
- Tidak terdapat anggota rumah tangga yang berstatus PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR atau DPRD
- Tidak memiliki mobil. Menurut Pusdatin Jamsos, kasus yang sering terjadi yaitu namanya masih di STNK beserta status kepemilikan kendaraan tersebut dan STNK belum diubah
- Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
- Tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerk paling sedikit 19 liter
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat
Melalui laman resmi akun Instagram Disdik DKI Jakarta, pihaknya juga telah memberikan informasi terkait berapa besaran bantuan KJP Plus Tahap 2 yang akan diterima dan dapat digunakan siswa pada bulan November 2021 ini:
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar KJP Plus Tahap 2: Siswa SD hingga SMA Bisa Dapat Bantuan Ratusan Ribu
- Rp250 ribu untuk siswa SD / MI, dan tambahan SPP untuk swasta selama 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan
- Rp300 ribu untuk siswa SMP / MTs / PKBM, dan tambahan SPP untuk swasta selama 5 bulan sebesar Rp170 ribu per bulan
- Rp420 ribu untuk siswa SMA / MA, dan tambahan SPP untuk swasta selama 5 bulan sebesar Rp290 ribu per bulan
- Rp450 ribu untuk siswa SMK, dan tambahan SPP untuk swasta selama 5 bulan sebesar Rp240 ribu per bulan
Sementara untuk jadwal cair, pihak Disdik DKI Jakarta akan mencairkan KJP Plus Tahap 2 ini pada akhir bulan November 2021 atau tepatnya pada 29 November 2021 mendatang.***