BERITA SLEMAN – Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk jadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), yaitu jadi penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.
Karyawan dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos selain BSU atau tidak melalui tiga link resmi dari setiap bansos tersebut.
Sementara itu, hingga November 2021, Kemnaker telah menyalurkan Bantuan Subsidi Rp1 juta kepada tujuh juta pekerja atau lebih tepatnya 7.163.043 karyawan.
Baca Juga: Muncul Pesan Ini di kemnaker.go.id, Lakukan Aktivasi Rekening BSU Sebelum 15 Desember 2021
Perluasan penerima BSU juga akan dilakukan Kemnaker seiring dengan membaiknya Level PPKM di Indonesia serta adanya sisa anggaran penyaluran Bantuan Subsidi Upah.
“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” terang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dilansir dari kemnaker.go.id, Kamis, 25 November 2021.
Terkait perluasan pemberian BSU ke 34 provinsi di Indonesia ini, Kemnaker kemudian menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua dari Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.