BERITA SLEMAN – Bank BRI sudah mulai melakukan pencairan kepada penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dari program BPUM.
Masyarakat dapat cek penerima melalui link resmi eform.bri.co.id cukup menggunakan NIK KTP pendaftar BPUM.
Namun perlu diingat bahwa jika pelaku UMKM sebelumnya sudah pernah dapat BLT BPUM Rp1,2 juta di tahun 2020 atau tahap 1, maka sudah jelas data tidak akan muncul sebagai penerima meski pun sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: Cara Mengecek UMKM yang Dapat BPUM November: Uang Rp1,2 Juta Bisa Cair Jika Sudah Lakukan Ini
Pihak Bank BRI melalui eform.bri.co.id memberitahukan informasi tersebut bahwa pelaku UMKM tidak perlu melakukan pengecekan ulang jika sudah jadi penerima BLT BPUM sebelumnya.
“Pengumuman”
BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1x saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi,” tulis pihak Bank BRI pada eform.bri.co.id tersebut.
Pihak Bank BRI melalui laman resmi bri.co.id juga memberitahukan bahwa sebelum mengambil haknya di kantor cabang Bank BRI setempat, pelaku UMKM ada baiknya untuk cek status penerima terlebih dahulu, salah satunya melalui eform.bri.co.id.