- Bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
- Bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan
- Jadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Dapat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penerima program Kartu Prakerja
Penerima program 3 bansos selain BLT gaji tersebut memang tidak akan menjadi penerima BSU.
Hal ini dimaksudkan pemerintah agar penerima BSU Rp1 juta merata di seluruh Tanah Air serta menghindari adanya duplikasi data.
“Saat ini, terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU,” lengkap Menaker.
Baca Juga: Muncul Pesan Ini di kemnaker.go.id, Lakukan Aktivasi Rekening BSU Sebelum 15 Desember 2021
Perlu diingat bahwa karyawan yang bisa mendapatkan BLT gaji Rp1 juta yaitu yang telah memenuhi syarat serta telah mendapatkan pemberitahuan bahwa pihaknya menjadi penerima BSU.
Status penerima bisa dicek melalui laman kemnaker.go.id dengan cara login dan klik pada menu Profile.
Jika sudah mendapatkan pemberitahuan tahap Penyaluran, karyawan dapat langsung melakukan aktivasi rekening bank.
Adapun rekening bank yang akan digunakan untuk pencairan telah tertera pada link kemnaker.go.id.
Berikut langkah untuk aktivasi rekening bank penyaluran BSU: