BLT Rp1,8 Juta per Orang Cair Desember, Ini 3 Golongan yang Bisa Dapat KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 DKI Jakarta

- 11 Desember 2021, 21:38 WIB
ILUSTRASI: BLT Rp1,8 juta dari KLJ akan cair Desember bersama KAJ dan KPDJ ke golongan penerima manfaat yang sudah terdaftar DTKS.
ILUSTRASI: BLT Rp1,8 juta dari KLJ akan cair Desember bersama KAJ dan KPDJ ke golongan penerima manfaat yang sudah terdaftar DTKS. /Tangkap layar Instagram.com/@dinsosdkijakarta

BERITA SLEMAN – Program BLT dari KLJ, KAJ, dan KPDJ senilai hingga Rp1,8 juta per orang akan kembali cair di bulan Desember 2021 ini kepada 3 golongan penerima manfaat.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahap 4 dijadwalkan cair di bulan Desember 2021 ini kepada penerima manfaat yang telah memenuhi syarat.

Sebelumnya, BLT hingga senilai Rp1,8 juta per orang ini telah cair pada 28 September 2021 lalu untuk tahap 3 dengan besaran berbeda di setiap golongan penerima manfaatnya.

Baca Juga: KLJ Tahap 3 Segera Cair: Lansia Bisa Dapat Bansos Rp1,8 Juta Jika 5 Kriteria Ini Dipenuhi

Sementara jadwal pencairan tahap 4 KLJ, KAJ, dan KPDJ diperkirakan akan cair ke rekening penerima manfaat pada minggu terakhir bulan Desember 2021.

“Untuk penyaluran bansos KL, KPDJ, dan KAJ triwulan IV akan dilakukan paling lambat minggu terakhir bulan Desember,” ungkap pihak Dinas Sosial DKI Jakarta melalui laman Instagram @dinsosdkijakarta, 8 Desember 2021 lalu.

Perlu diketahui bahwa BLT KLJ, KAJ, dan KPDJ merupakan bansos tunai dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang memang diperuntukkan bagi golongan lansia, anak, dan penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Bansos Lansia Rp1,8 Juta Dijadwalkan Cair Bulan Juli 2021, Ini Kriteria Penerima KLJ DKI Jakarta

Kemudian, siapa saja golongan penerima manfaat BLT KAJ, KLJ, dan KPDJ yang bakal cair hingga Rp1,8 juta per orang di bulan Desember 2021 ini, berikut penjelasannya.

  1. KLJ, berikut kriteria golongan penerimanya:
  • Lansia berusia di atas 60 tahun
  • Status sosial ekonomi terendah dan terdaftar di DTKS
  • Jika lansia yang memenuhi syarat sebagai penerima KLJ namun belum terdaftar DTKS bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan hidupnya bergantung pada orang lain
  • Lansia yang sakit menahun dan hanya berbaring di tempat tidur
  • Lansia terlantar secara psikis dan sosial
  • BLT untuk KLJ yang akan cair ke golongan penerima lansia yaitu Rp600 ribu per bulan atau Rp1,8 juta di tahap 4 ini
  1. KAJ
  • Anak usia dini usia 0-6 tahun
  • Punya NIK daerah serta tinggal atau berdomisili di Jakarta
  • Terdaftar dan ditetapkan di DTKS
  • Berada di luar panti sosial pemerintah daerah
  • Bertujuan untuk menunjang kebutuhan dasar seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain untuk tumbuh kembang anak
  • BLT KAJ sebesar Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu di tahap 4

Baca Juga: Bansos Lansia dan Disabilitas Cair Lagi di Bulan April, Cek Jadwal Distribusi KLJ, KPDJ, dan KAJ Berikut Ini

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x