BERITA SLEMAN – Sebanyak lebih dari 900 ribu orang sudah terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahap perluasan.
Perlu diketahui bahwa tahap perluasan BSU sebesar Rp1 juta ini hanya bisa didapat oleh pekerja yang memenuhi enam (6) syarat.
BSU tahap perluasan merupakan pemberian BSU kepada pekerja di 34 provinsi di 514 kota / kabupaten di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pengumuman Jadwal Berakhir Aktivasi Rekening BSU: Sayangnya, 5 Orang Ini Tak Bisa Dapat BLT Rp1 Juta
Sebelumnya, target penerima BSU merupakan pekerja yang berada di wilayah kerja PPKM level 3 dan 4.
Namun, seiring membaiknya level PPKM serta untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU di tahun 2021, pemerintah memberlakukan tahap perluasan di tahun 2021 ini.
Terdapat 1,7 juta orang yang akan menjadi penerima BSU Rp1 juta untuk tahap perluasan di tahun 2021 ini.
Sementara itu, saat ini sebesar 989.917 orang pekerja sudah terdata menjadi penerima BSU Rp1 juta di tahap perluasan.
“Sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya Permenaker yang baru, perluasan BSU, saat ini sudah hampir satu juta orang. Di data saya sudah 989 ribu orang yang di delapan provinsi yang baru ini telah menerima BSU,” ungkap Sesditjen PHI dan Jamsos Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Surya Lukita Warman, seperti dilansir dari ANTARANEWS, Rabu, 15 Desember 2021.
Targetnya, pada akhir tahun atau pada bulan Desember ini pemerintah melalui Kemnaker akan menyelesaikan penyaluran BSU tersebut hingga menyentuh angka 1,7 juta orang penerima.
“Mudah – mudahan target kami di akhir tahun ini sebelum Tahun Baru, 1,7 juta orang untuk perluasan ini dapat menerima BSU semua,” lengkap Surya Lukita Warman.
Perlu diingat bahwa hanya pekerja yang memenuhi 6 syarat berikut ini yang bisa dapat BSU Rp1 juta:
- WNI memiliki NIK KTP
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Pekerja penerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
- Diutamakan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
- Tidak bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan
- Tidak menjadi penerima bansos BPUM, Kartu Prakerja, dan PKH
Terkait perluasan penerima BSU Rp1 juta ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 21 Tahun 2021 pada 8 November 2021 lalu.***