Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Polisi: Hasil Visum yang Mendukung Adanya KDRT
Terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Pencabutan laporan itu tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
“Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta.
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Menjadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora
Lebih lanjut, Kombes Pol Endra Zulpan juga menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,” ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023
Hal itu juga dijelaskan oleh Kuasa hukum Rizky Billar yang mengatakan sudah ada kesepakatan damai dengan pihak Lesti Kejora.