Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Rizky Billar dan Lesti Kejora Berdamai

- 14 Oktober 2022, 10:07 WIB
Rizky Billar Lesti Kejora
Rizky Billar Lesti Kejora /Instagram rizkybillar

Baca Juga: Kementerian PUPR Rehab Total Stadion Kanjuruhan Dan Membangun Monumen Peringatan

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut.

Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi

dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Totalitas! Tom Cruise Bakal Syuting di Luar Angkasa untuk Film Terbarunya

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti Kejora melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.***(Kamila Nurdalila/Jurnal Soreang)

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah