Sempat Jadi DPO, Pelaku Penusukan Anak Perempuan Cimahi Tertangkap di Bandung

24 Oktober 2022, 14:35 WIB
Pelaku penusukan remaja 12 tahun di Cimahi berhasil diamankan setelah menjadi DPO. //Istimewa/Ririn

BERITA SLEMAN – Pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi hingga meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. 

Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah tertangkap di Bandung pada Minggu, 23 Oktober 2022. 

Berdasarkan informasi dari polisi, pelaku dengan inisial RNG alias Ical (22) merupakan warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. 

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Bertambah Jadi 135 Orang

Adapun motif pelaku melakukan penusukan kepada anak perempuan berinisial PS (12) hingga meninggal ini diduga pembunuhan berencana disertai perampokan

 

Dilansir dari portal Prfm News dengan judul,"Ditangkap di Bandung, Polisi Sebut Motif Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi" berikut penjelasan dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo terkait motif pelaku melakukan hal keji tersebut. 

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu 23 Oktober 2022.

Baca Juga: 23 Obat Sirup Dinyatakan Aman Usai Lolos Uji BPOM, Berikut Daftarnya

Ibrahim menambahkan identitas pelaku sekaligus dugaan motifnya tersebut diketahui penyidik dari sejumlah keterangan awal yang diperoleh usai memeriksa 14 orang saksi.

"Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," ucapnya.

Ia menyebutkan pula bahwa pelaku ini diduga tidak mengenal korban yang saat kejadian tengah berjalan di gang menuju rumah sepulang mengaji.

Baca Juga: Virus COVID-19 XBB Muncul di Indonesia, Kemenkes Sebut Kasus Covid-19 Akan Melonjak Awal Tahun 2023

Ibrahim menjelaskan pelaku melanggar Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tak berselang lama dari penetapan DPO oleh jajaran Polres Cimahi, pelaku RNG berhasil ditangkap. Kabar penangkapan itu dibenarkan Ibrahim pada Minggu malam.

"Benar (sudah ditangkap)," kata Ibrahim saat dikonfirmasi via pesan singkat pada Minggu malam kemarin.

Ia menyebut pelaku ditangkap di salah satu tempat di Kota Bandung. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih detail titik lokasi penangkapan pelaku tersebut.***(Rifki Abdul Fahmi/Prfm News)

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler